JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyiapkan pemanis atau sweetener kepada buruh. Pemanis tersebut adalah pemberian lima kali gaji.
Pemanis tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah pun masih terus mematangkan RUU ini.
Baca Juga: Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI
"Nanti skemanya kita sampaikan setelah surpres (surat presiden) disampaikan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Dia menjelaskan, pemanis ini akan dibayarkan oleh pengusaha untuk pegawai aktif. "Iya, dibayar pengusaha," cetus dia.