Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Beleid itu berfungsi untuk menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.
Baca Juga: Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?
"Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Menurut Jokowi, perubahan dunia saat ini begitu cepat sehingga diperlukan keputusan yang cepat pula. Oleh karena itu, omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses ekonomi yang salah satu bentuknya penciptaan lapangan kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)