Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 11:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK tidak dihapus.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, aturan yang baru dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menambah pelayanan untuk pekerja yang mengalami pemecatan, yakni jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Buruh Dijanjikan Bonus Lima Kali Gaji, Bagaimana Skemanya?

"Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon, ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menaker Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

"Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Aturan ini akan menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya