"Prosedurnya UU ini sama dengan UU lain. Disampaikan ke pimpinan DPR, menyampaikan ada surat masuk di paripurna ada surat presiden. Prosedurnya tidak dibedakan dengan yang lain. Dari paripurna dibawa ke Bamus (badan musyawarah), bamus menentukan siapa yang bahas," beber Ida.
Baca Juga: Buruh Dijanjikan Bonus Lima Kali Gaji, Bagaimana Skemanya?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Aturan ini akan menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.
"Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)