Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau mengatakan, arah kebijakan pertanahan akan disesuaikan dengan fokus pemerintah yang ingin mempermudah pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
"Melalui Omnibus Law, hak yang diberikan kepada warga negara asing adalah hak pakai. Di mana terdapat pula perubahan waktu dan dengan catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah," jelasnya .
(Feby Novalius)