4. Telah Diatur dalam Undang-Undang
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi.
5. Penyesuaian Tarif Ini Dilakukan setiap 2 Tahun Sekali
Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2
(dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) . Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)