Baca juga: Dorong Investasi, Menteri ATR Masukkan Perpanjangan HGB hingga Rencana Tata Ruang dalam Omnibus Law
Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” terang Sesmenko.
Perizinan berbasis elektronik ini pun, lanjut Susiwijono, telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
(Fakhri Rezy)