JAKARTA - Sensus penduduk secara daring akan berlangsung 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Masyarakat diminta mengakses laman sensus BPS dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
Merujuk UU 16/1997 tentang statistik, keikutsertaan setiap penduduk dalam sensus BPS bersifat wajib.
Baca Juga: Sensus Penduduk Online, Memudahkan atau Mengancam Data Pribadi?
Kepala Subdirektorat Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja BPS Edi Setiawan mengatakan, lembaganya hanya akan membaca data itu untuk memahami demografi masyarakat secara umum.
"Pasal 27 UU Statistik menyebut bahwa setiap penduduk wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS," ujar Edi dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Informasi responden itu dirahasiakan BPS. Hasil sensus tidak akan dirilis dalam bentuk data individu atau rumah tangga. Jadi jelas sekali, sensus online maupun dengan metode wawancara, kerahasiaan datanya dijamin undang-undang," tuturnya.
BPS dalam keterangan resminya menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, demi menjamin keamanan kerahasiaan data sensus.
Baca Juga: Baru 568 Ribu Orang yang Ikut Sensus Penduduk Online
Walau begitu, Wahyudi Djaffar menyebut kerahasiaan data berbeda konteks dengan perlindungan informasi pribadi.
"Keamanan data dan perlindungan data harus dibedakan walau berkaitan satu sama lain. Data security lebih soal kerahasiaan dan ketersediaan data saat ingin digunakan. Itu yang mungkin dibicarakan dengan BSSN," ujar Wahyudi.
"Tapi dalam konteks perlindungan data, isunya sejauh mana pengendali data memiliki dasar hukum memproses data dan sejauh mana warga negara punya kontrol atas data itu," katanya.
Bagaimanapun, meski diklaim metode paling tepat untuk mengumpulkan data penduduk, jumlah data sensus daring belum mencapai target harian hingga hari ketiga.