DID merupakan langkah strategis pemerintah berupa inovasi kebijakan untuk mendukung tercapainya tujuan desentralisasi fiskal dalam bentuk pemberian insentif kepada daerah atas kinerja pemda di bidang tata kelaola keuangan daerah, pelayanan umum, pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
"Kebijakan DID 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas-prioritas nasional," tulisnya.
Harapannya, dengan dimasukkan kategori peningkatan ekspor dan investasi dalam perhitungan alokasi DID, ke depannya defisit neraca perdagangan Indonesia semakin berkurang.
(Dani Jumadil Akhir)