AS Keluarkan Indonesia dari Negara Berkembang, Ini 3 Kriteria Penyebabnya

Irene, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2020 12:06 WIB
Ekonomi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Amerika Serikat menerapkan tiga kriteria baru untuk pengkualifikasian negara berkembang. Hal tersebut tekait penghapusan negara Indonesia dari daftar negara berkembang.

Melansir siaran pers Kementerian Perdagangan, Selasa (25/2/2020), Perwakilan Dagang AS (USTR) melakukan pengetatan kriteria negara berkembang yang berhak mengantongi subsidi. Subsidi tersebut adalah pengecualian de minimis dan negligible impor volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD) pada Senin (10/2/2020).

 Baca juga: Dikeluarkan dari Negara Berkembang, Menkeu: Tak Ganggu Fasilitas GSP dari AS

Menurut USTR, ada tiga kriteria baru yang diterapkan Amerika Serikat untuk menghapus suatu negara dari daftar negara berkembang. Kriteria pertama adalah berdasar Gross National Income negara tersebut menurut versi Bank Dunia, di mana lebih dari USD12.375 per tahunnya.

Kriteria kedua adalah pangsa total perdagangan dunia di atas 0,5%, di mana pada kriteria sebelumnya sebesar 2%. Kriteria ketiga adalah negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.

 Baca juga: Ada Virus Korona, Bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia resmi dihapuskan dari daftar negara berkembang. Selain Indonesia, USTR juga menghapus Argentina, Brasil, India, Malaysia, Thailand dan Vietnam dari daftar negara berkembang.

Adapun alasan Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang karena Indonesia merupakan anggota dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia sebesar 0,9%.

 Baca juga: AS Hapus Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, BKPM Bentuk Tim Analis

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi komentar terkait penghapusan Indonesia dari daftar negara berkembang ini. Menurutnya, penghapusan tersebut tak akan memganggu fasilitas Generalized System of Preference (GSP). Lantaran, keputusan AS tersebut lebih terkait pada fasilitas Countervailing Duties (CVD).

"Jadi sebetulnya enggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita, dan CVD ini berbeda dengan GSP, jadi dan enggak ada hubungannya dengan berbagai hal yang lain," ungkap Sri Mulyani, Senin (24/2/2020).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya