Agus menjelaskan, sejauh ini perkembangan diskusi bilateral telah terlaksana dengan positif. Selanjutnya pihaknya berharap untuk Amerika Serikat dapat memberi tahu hasil ulasannya secepatnya.
Mendag Agus juga menegaskan bahwa ada perbedaan antara ketentuan countervailing duty (CVD) dengan diterapkannya status Indonesia sebagai penerima GSP. "Jadi, pengaturan baru perubahan ketentuan CVD tersebut berbeda dengan penerapan status Indonesia sebagai negara penerima GSP,” pungkas Agus.
Baca Juga: Dikeluarkan dari Negara Berkembang, Menkeu: Tak Ganggu Fasilitas GSP dari AS
Melihat hubungan perdagangan bilateral yang terjalin antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, nilai perdagangan antar kedua negara mencapai angka USD26,9 miliar, dengan tren pertumbuhan 4,5%. Sedangkan ekspor Indonesia ke AS di tahun yang sama tercatat pada angka USD17,7 miliar. Oleh karenanya Indonesia berhasil mencapai surplus sekitar USD9,2 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)