JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa saja mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar. Asalkan skema pensiun dari PNS berubah dari Pay as you go menjadi Fully Funded.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan skema pensiun ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini skema pensiunan PNS ini masih dalam tahap kajian.
Baca juga; Fakta Bingungnya Sri Mulyani soal Pemda Tidak Bayar Pensiun Pegawai
"Nunggu Peraturan Pemerintah dulu. Kalau itu jadi beres lah," ujarnya kepada Okezone, Selasa (25/2/2020).