Menurut dia keputusan penahanan enam tersangka juga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut. Karena, masyarakat beberapa waktu belakangan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Baca juga: Jiwasraya Disuntik PMN Rp15 Triliun: Wamen BUMN: Belum
"Apalagi para nasabah yang menjadi korban telah menyambangi Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menagih pelunasan polis yang masih nyangkut," ungkap dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan sedikitnya enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebanyak enam tersangka yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
(Fakhri Rezy)