PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan dengan Gaji Penuh

Irene, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2020 21:23 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Gajinya tetep. kecuali cuti di luar tahunan negara, itu tidak dapat," katanya.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," tertulis pada poin E No. 15.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya