Baca juga: Kemenkeu Akan Lelang Kapal hingga Tanah dengan Nilai Rp30 Miliar
"Tapi cara ini berlaku untuk perusahaan yang tertutup. Maka itu ada dua kalau yang bisa dijadikan jaminan utang yang TBK maupun yang saham tertutup. Tapi kalau TBK biasanya penjualannya melalui BEI. Dan lelang melalui KPKNL itu perusahaan tertutup," ungkap dia.
Sedangkan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengungkapkan, lelang saham melalui KPKNL dilakukan untuk mendapat harga terbaik.
"Semua pihak yang terlibat penawaran dapat melihat secara terbuka harga yang ditawarkan oleh satu pihak dengan pihak yang lain," tandas dia.
(Fakhri Rezy)