JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memusnahkan sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100. Hal ini sebagai salah satu upaya BI melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
Secara rinci, 50.087 lembar uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 19.026 lembar, Rp50.000 sebanyak 28.823 lembar, Rp20.000 sebanyak 1.338 lembar, Rp10.000 sebanyak 550 lembar, Rp5.000 sebanyak 146 lembar, Rp2.000 sebanyak 2 lembar, Rp500 sebanyak 3 lembar, dan Rp100 sebanyak 3 lembar.
Uang-uang palsu tersebut mencakup pecahan yang diterbitkan dari beragam tahun. Adapun pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Berikut Okezone sudah mengumpulkan fakta uang palsu dimusnahkan :
1. Uang Palsu Bukan Barang Bukti Kasus Pemalsuan Uang
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti menjelaskan, uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di BI selama Januari 2017-Januari 2018. Dengan demikian, bukan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan uang.
"Ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari uang palsu yang sudah ditemukan tidak kembali lagi ke masyarakat," ujar Yudi dalam acara Pemusnahan Uang Palsu di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
2. Peredaran Uang Palsu Membuka Kerugian untuk Perekonomian Nasional
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti menjelaskan peredaran uang palsu membuat kerugian bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Di samping itu, juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi salah satu tantangan BI dalam pengelolaan Rupiah adalah pemalsuan Rupiah, ini harus kita cegah dan kendalikan," ujarnya dalam acara Pemusnahan Uang Palsu di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (26/2/2020).