PNS Korban Banjir Boleh Cuti 1 Bulan, Ini Sederet Faktanya!

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2020 06:07 WIB
PNS (Foto: Setkab/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti hingga 1 bulan. Pemerintah sengaja memberikan cuti hingga satu bulan sebagai bentuk keringanan kepada PNS yang terkena musibah.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, pemberian cuti sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 taun 2017. Dalam aturan tersebut, PNS diperbolehkan untuk cuti dengan alasan penting.

"Itu namanya cuti alasan penting, itu memang diatur di Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017," ujar Paryono saat dihubungi Okezone, beberapa waktu lalu.

Ada beberapa fakta menarik dari pemberian cuti kepada PNS terkena dampak banjir ini. Berikut beberapa fakta yang sudah dirangkum oleh Okezone:

1. Bisa Cuti Maksimal 1 Bulan

Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal 1 bulan. Pengajuan cuti ini nantinya akan masuk dalam kategori cuti alasan penting.

Apalagi, alasan yang dipakai untuk cuti dikarenakan para PNS ini terkena musibah banjir yang sifatnya mendadak dan tak bisa diprediksi.

2. Harus Ada Keterangan dari RT

Meskipun diperbolehkan untuk cuti hingga maksimal 1 bulan, namun para PNS ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya saja harus memberikan surat keterangan dari RT, RW atau hingga Kecamatan terkait.

Lampiran surat dari RT atau RW ini nantinya akan dijadikan bukti jika yang bersangkutan memang terkena dampak banjir. Hal ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan cuti yang dilakukan oleh pegawai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya