Aturan Insentif Penerbangan Imbas Virus Korona Diatur dalam Perpres

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2020 08:49 WIB
Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kebijakan insentif penerbangan dengan memberikan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi pariwisata akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Diskon tiket pesawat 50% mulai berlaku hari ini hingga Mei 2020.

Melansir keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/3/2020), kebijakan ini nantinya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Insentif Bidang Penerbangan Dalam Rangka Menunjang Pariwisata Nasional, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala

Kebijakan pemerintah ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi pada 25 Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran Virus COVID-19, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan upaya stimulus bagi pariwisata Indonesia. Hal ini berkenaan dengan penurunan wisatawan luar negeri dan dalam negeri akibat penyebaran virus corona di seluruh dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya