Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2020 08:30 WIB
Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat 50% dari dan ke 10 destinasi wisata pada hari ini. Kebijakan pemberian insentif merupakan hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi tanggal 25 Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran virus korona COVID-19.

Baca Juga: Fakta Diskon Tiket Pesawat 50%, Dimulai Hari Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diskon tiket pesawat berlaku hingga tiga bulan ke depan. Nantinya, kebijakan pemberian diskon tiket pesawat akan dievaluasi.

"Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat

Sekadar informasi, Pemerintah bersama dengan stakehokder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 destinasi pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.

Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.

“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30% ke 10 destinasi wisata," kata Menhub.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya