IHSG dan Rupiah Melemah, Sri Mulyani Belum Jalankan Protokol Krisis

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 19:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belum akan melakukan protokol krisis untuk mengantisipasi dampak ekonomi virus Korona. Meskipun pagi tadi Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang terkena virus Korona.

Imbasnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kurs Rupiah pun pada hari ini mengalami pelemahan lumayan signifikan.

Walau begitu, menurut Sri Mulyani, saat ini kondisi ekonomi Indonesia masih normal. Meskipun pasar keuangan dan pasar modal sudah mulai menunjukkan pelemahan.

Baca juga: IHSG Anjlok, Bos OJK: Tenang Saja, Kita Sudah Punya Protokolnya

"Kita belum ada protokol krisis untuk adanya dia warga yang terinfeksi karena saya melihat kondisi ekonomi kita masih normal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/3/2020).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan tetap memantau perkembangan dari dampak wabah virus Korona pada ekonomi. Misalnya dengan melakukan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga fundamental ekonomi.

"BI dan OJK kita terus berkoordinasi lalu BI menurunkan Giro Wajib Minum (GMW) kita akan memberikan ruang yang lebih agar industri menjadi survive," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Tekanan Mereda, IHSG Ditutup Turun 1,5% ke 5.453

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah menghadapi dampak virus korona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI pun memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvesional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.

Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaannya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.

Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Saat ini suku bunga acuan alias BI Rate berada di angka 4,75%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya