IHSG dan Rupiah Melemah, Sri Mulyani Belum Jalankan Protokol Krisis

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 19:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Tekanan Mereda, IHSG Ditutup Turun 1,5% ke 5.453

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah menghadapi dampak virus korona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI pun memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvesional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.

Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaannya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.

Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Saat ini suku bunga acuan alias BI Rate berada di angka 4,75%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya