Baca juga: Tekanan Mereda, IHSG Ditutup Turun 1,5% ke 5.453
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah menghadapi dampak virus korona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI pun memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvesional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaannya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Saat ini suku bunga acuan alias BI Rate berada di angka 4,75%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)