Menteri PANRB: Tenaga Honorer Pemerintah Pusat Dihapus pada 2023

, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 20:29 WIB
PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA – Tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat akan diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar statusnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Ikut Tes SKB

“Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, dilansir dari KRJogja, Rabu (4/3/2020).

Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. “Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi,” sambungnya.

Baca Juga: Berjuang Jadi CPNS, Setelah SKD Masih Ada Ujian SKB

Beda halnya dengan pemerintah daerah, ia mempersilakannya untuk tetap menambah tenaga honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

“Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silakan, enggak ada masalah,” pungkas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya