Dia menjelaskan dana Rp3,3 triliun tersebut merupakan pajak yang seharusnya didapatkan Pemda atas beroperasinya hotel dan restoran di daerah masing-masing.
"Apabila pajak restoran dan hotel tidak ditarik, maka pemda ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp3,3 triliun. Hal ini yang diganti oleh pemerintah," ungkap dia.
Baca Juga: Insentif Pariwisata Rp298 Miliar demi Raup Devisa Rp13 Triliun
Dia menambahkan, pembebasan pajak ini menjadi suatu amunisi menahan industri perhotelan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Kami berharap, industri perhotelan tetap mampu bertahan walau kunjungan wisatawan menurun," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)