JAKARTA - Pemerintah berencana akan menurunkan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas USD6 per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka, kami (pemerintah), akan merevisi Peraturan Presiden," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Sebelumnya, gas bumi dinilai masih menjadi tulang punggung energi nasional sekaligus salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Akan tetapi, tantangannya ke depan adalah bagaimana Indonesia bisa mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan ketersedian energi tersebut.