Baca Juga: OJK Perbolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.
(Feby Novalius)