Penurunan tersebut terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional. Hal ini sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Baca juga: Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Pertimbangan OJK
Oleh sebab itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
(Fakhri Rezy)