Truk Kelebihan Beban Dilarang Melintas di Tol Jakarta sampai Bandung

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 17:16 WIB
Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenhub)
Share :

Pengawasan dilakukan 24 jam dibagi dalam 4 shift, dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT Cipta Marga Nusaphala Persada, PT Hutama Karya, PT Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan Tol Jakarta – Bandung.

Di samping pengawasan di gerbang tol, kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol. Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta – Bandung.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya