JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang truk dengan beban berlebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) melintas di Jalan Tol Tanjung Priok- Bandung. Selama ini terindikasi banyaknya kendaraan ODOL di ruas jalan tol tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pada 24 Februari 2020 telah dicapai kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri. Salah satu kesepakatannya, kebijakan zero Over Dimension Over Load untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai 9 Maret 2020 atau hari ini.
Baca Juga: Siap-Siap! Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipotong
“Untuk melaksanakan itu maka dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan Tol Jakarta – Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2/2020).
Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.
Baca Juga: Kemenhub Targetkan Tidak Ada Lagi Angkutan 'Obesitas' pada 2022
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.