JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak dibuka pada perdagangan terus mengalami penguatan. Bahkan indeks terus menguat hingga pukul 11.17 WIB IHSG menguat 2,3% di level 5.258.
Berdasarkan pantauan Okezone, Selasa (10/3/2020), pagi tadi IHSG naik 12,68 poin atau 0,24% ke 5.149,49. Indeks LQ45, yang menaungi saham-saham bluechips terpantau menguat 3,28%. Namun siang ini terus menguat dan menunjukkan tren positif.
Baca Juga: Balik Arah, IHSG Naik 12 Poin ke 5.149
Begini gerak IHSG yang kembali menguat.
Pk 09.00 : 5.166
Pk 09.10 : 5.262
Pk 09.30 : 5.242
Pk 10.00 : 5.241
Pk 10.30 : 5.212
Pk 11.00 : 5.241
Seperti diketahui, market kemarin mengalami kejatuhan yang cukup dalam. IHSG ditutup di posisi terhempas 6,3%.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman
Berikut ini detik-detik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan.
Pk 09.00 : Di posisi 5.310
Pk 10.00 : Di posisi 5.312
Pk 11.00 : Di posisi 5.286
Pk 12.00 : Di posisi 5.266
Pk 13.30 : Di posisi 5.268
Pk 14.00 : Di posisi 5.256
Pk 14.30 : Di posisi 5.217
Pk 15.00 : Di posisi 5.203
Pk 15.26 : Di posisi 5.149
Pk 16.00 : Di posisi 5.136
Melihat kondisi market, OJK langsung menetapkan melonggarkan aturan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buy back) tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.
(Dani Jumadil Akhir)