Kabar Gembira, IHSG Naik 2,3% dan Berangsur Menguat

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 11:20 WIB
Ilustrasi: Pergerakan IHSG (Foto Shutterstock)
Share :

Melihat kondisi market, OJK langsung menetapkan melonggarkan aturan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buy back) tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya