Tarif Ojol Naik Rp250 per Km, Berlaku 16 Maret

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 11:15 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone.com)
Share :

Di sisi lain lanjut Budi, pihaknya sedang menyiapkan landasan hukun pengganti aturan sebelumnya. Adapun tarif ojol sebelumnya pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019," kata Budi.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan

Budi menambahkan, setelah berlaku pihaknya akan melakukan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari aplikator untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga," kata Budi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya