11,7% Instansi Pemerintah Dinilai Buruk dalam Manajemen Kinerja PNS

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 08:05 WIB
Penerapan Manajemen Kinerja PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah 35% instansi pemerintah menerapkan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan selama 2 tahun.

Mengutip dari BKN, Kamis (12/3/2020), BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian senantiasa berupaya mewujudkan environment yang mendukung tegaknya sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, khususnya dalam penentuan pengisian jabatan di birokrasi.

Baca Juga: Harus Melayani Masyarakat, PNS Baru Diminta Ubah Paradigma Malas

Guna mengukur sejauh mana instansi Pemerintah menerapkan manajemen kinerja, BKN melalui Direktorat Kinerja ASN melakukan evaluasi penerapan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu dua tahun (2018 -2019).

Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh data sebagai berikut, 3,3% instansi sudah sangat baik, 35% instansi sudah baik, 50% cukup dan 11,7% buruk dalam penerapan manajemen kinerja PNS.

Baca Juga: Menteri PANRB: Tenaga Honorer Pemerintah Pusat Dihapus pada 2023

Evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan enam parameter penilaian, yang terdiri dari Perencanaan Kinerja (penyusunan sasaran kinerja pegawai), Pelaksanaan Kinerja (penerapan sistem penilaian kinerja); Evaluasi Penilaian Kinerja dan Perilaku; Pemanfaatan Penilai Kinerja; Ketersediaan Sistem/Aplikasi Kinerja; dan Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya