11,7% Instansi Pemerintah Dinilai Buruk dalam Manajemen Kinerja PNS

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 08:05 WIB
Penerapan Manajemen Kinerja PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Menteri PANRB: Tenaga Honorer Pemerintah Pusat Dihapus pada 2023

Evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan enam parameter penilaian, yang terdiri dari Perencanaan Kinerja (penyusunan sasaran kinerja pegawai), Pelaksanaan Kinerja (penerapan sistem penilaian kinerja); Evaluasi Penilaian Kinerja dan Perilaku; Pemanfaatan Penilai Kinerja; Ketersediaan Sistem/Aplikasi Kinerja; dan Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya