JAKARTA - World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi. Artinya, wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global.
Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.
“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19 di kantornya, Jakarta, Jumat (13/2/2020).
Baca Juga: Paket Stimulus Kedua untuk Insentif Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Isu-isu tersebut antara lain terkait dengan ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan, pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi, disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya; serta kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.
Menko Airlangga menjelaskan, untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun non-fiskal.