JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan stimulus jilid II untuk membuat ekonomi Indonesia kebal dari virus korona Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Untuk stimulus jilid II mencapai Rp22,9 triliun.
Stimulus jilid II terdiri dari berbagai poin, salah satunya stimulus fiskal. Stimulus fiskal terdiri dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), kemudian relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) dan keempat relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi stimulus itu totalnya Rp22,9 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk sektor pertama. Sehingga paket yang dikeluarkan Rp160 triliun," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Berikut fakta-fakta keringanan pajak seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (14/3/2020):
1. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.
2. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor)
Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).