JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Baca Juga: Rupiah Lesu, Sri Mulyani: Ini Persoalan Psikologis Keamanan
BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas) melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"PADG ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020," demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis Bank Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Rupiah Melemah 255 Poin Ditutup Rp14.777/USD
Penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari lima langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian.