Percepatan Reformasi Birokrasi Pengaruhi Tunjangan Kinerja

Vania Halim, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 17:36 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengupayakan percepatan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada KemenPANRB.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan implementasi penyederhanaan birokrasi ambil bagian dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB). Hal tersebut dikatakan Tjahjo berpengaruh pada tunjangan kerja yang diterima K/L.

“Implementasi penyederhanaan birokrasi ini menjadi bagian dari penilaian Indeks RB, dan ini berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing kementerian dan lembaga,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dilansir dari laman KemenpanRB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Selain penyederhanaan birokrasi, penyetaraan tunjangan kinerja juga dapat dilakukan dalam rangka mendorong pergerakan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Dengan demikian percepatan birokrasi dapat dilakukan dengan berkesinambungan.

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko menjelaskan, saat ini besaran tunjangan kinerja di tiap Kementerian dan Lembaga sangat bervariasi. Berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 K/L yang tunjangan kinerjanya mencapai angka 80%, sedangkan 44 K/L lainnya masih di bawah angka tersebut.

Didid Noordiatmoko kemudian menambahkan pada tahun 2020 seluruh K/L minimal telah mencapai angka 80%. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Menteri Tjahjo Kumolo.

“Arahan Bapak Menteri adalah pada tahun 2020 diharapkan tunjangan kinerja seluruh kementerian dan lembaga sudah minimal 80%,” ungkap Didid.

Untuk mencapai tunjangan kinerja minimal 80%, tiap K/L harus mendapatkan nilai Indeks RB minimal 75,01. Bila dibandingkan tahun 2018 dan tahun 2019, ada peningkatan dari 34 menjadi 46 K/L yang mendapatkan dan melewati angka minimal tersebut.

“Artinya reformasi birokrasi yang dilakukan masih belum langsung kepada perbaikan dari permasalahan birokrasi yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga,” tambah Didid.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya