JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan larangan perjalanan kereta api bagi penumpang bersuhu badan tinggi. Hal ini dilakukan KAI sebagai langkah preventif penularan virus korona yang dinamakan Covid-19.
Tindakan pengecekan suhu badan ini merupakan langkah kongkrit KAI Daop 1 dalam mencegah penyebaran virus korona di kereta api yang merupakan transportasi publik. Kebersihan sarana dan fasilitas stasiun pun juga dijaga untuk terus waspada penyebaran virus Covid-19.
PT KAI telah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass. Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA.
Pemeriksaan suhu badan pada calon penumpang KA Jarak Jauh akan dilakukan di area pintu cek boarding pass Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Tak hanya petugas pengecek suhu badan, akan ada hand sanitizer di meja boarding pass.