Virus Korona, Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Kerja dari Rumah

Irene, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2020 11:15 WIB
Kementerian BUMN. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH). Kebijakan ini akan dimulai pada Senin mendatang.

"Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus korona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor," tulis Kementerian BUMN dalam pengumumannya, Minggu (15/3/2020).

Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang menggunakan transportasi publik setiap harinya untuk menuju kantor ditugaskan untuk melakukan kerja dinasnya dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH). Hal ini juga diterapkan pada pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun.

Baca Juga: Virus Korona Ganggu Industri Luar Angkasa

Namun, Pejabat Eselon I dan Eselon II Kementerian BUMN akan tetap berdinas di kantor dengan aktivitas kegiatan seperti sediakala. Pejabat Eselon II diharapkan untuk melaksanakan pembagian jadwal dinas pegawai untuk berdinas di kantor, dengan setiap jenjang atau eselonnya terwakili.

Kebijakan Kementerian BUMN terkait WFH ini akan tertuang dalam bentuk surat edaran dan mulai berlaku mulai Senin (16/3/2020) sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya