Sedangkan, untuk mekanisme dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan Working From Home (WFH) dikatakan Kementerian akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat. Pegawai yang berdinas secara WFH dilarang untuk meninggalkan rumah.
Baca Juga: 68 ABK Diamond Princess Tiba di Kolinlamil Tanjung Priok Siang Ini
Selain itu, Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN juga ditugaskan untuk membagi jadwal kedinasan untuk pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait. Hal ini dimaksudkan agar operasional kantor tetap berjalan dengan baik.
Adapun Asdep Data dan Teknologi Informasi juga ditugaskan untuk menyiapkan sarana prasarana agar pelaksanaan dinas secara WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor dapat berjalan dengan baik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)