JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt atau pemberhentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal itu dilakukan guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan selama lebih dari 5%.
Kepanikan akan meluasnya virus Korona di Indonesia sempat melanda lantai bursa pada Senin (9/3/2020). Pelaku pasar melakukan aksi jual saham secara besar-besaran. Kondisi itu membuat indeks harga saham gabungan (IHSG) menjadi anjlok sebesar 6,6%
Kala itu, IHSG terjun bebas 361,73 poin atau 6,58% ke level 5.137. Melihat kondisi ini, otoritas pasar modal tidak tinggal diam. Begitu juga dengan pemerintah. Dua regulasi baru langsung dikeluarkan demi penyelamatan market tidak jatuh lebih dalam.
Keduanya adalah regulasi buyback dari Kementerian BUMN dan Trading Halt yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Berikut Okezone merangkum sederet langkah penyelamatan IHSG dari pelemahan, Senin (16/3/2020):
1. Dikeluarkan Perinah Melakukan Trading Halt Perdagangan
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, aturan baru tersebut sebagai tidak lanjut Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
“Dalam aturan tersebut mengatur apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam atas dalam satu hari bursa yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2020).
2. Jika Terjadi Pelemahan, maka Akan Melakukan Tindakan
Jika terjadi situasi tersebut di lantai bursa, maka BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan :
a. Sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tegas Yulianto.