3.Dua Regulasi Baru Dikeluarkan
Dua regulasi baru langsung dikeluarkan demi penyelamatan market tidak jatuh lebih dalam.
Keduanya adalah regulasi buyback dari Kementerian BUMN dan Trading Halt yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Bak antibiotik, kedua regulasi itu mampu memulihkan kondisi pasar. Pada perdagangan Selasa (10/3/2020) berhasil ditutup menguat 84,02 poin atau 1,64% ke 6.220,83 dan Rabu (11/3/2020) dibuka menghijau naik 24,71 poin atau 0,5% ke 5.231,49.
4. Dua Antibiotik Penyelamatan Pasar Saham
Berikut ini dua "antibiotik" penyelamatan pasar saham:
1. Trading Halt
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt atau pemberhentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal itu dilakukan guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Dalam aturan tersebut mengatur apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam atas dalam satu hari bursa yang sama. Jika terjadi situasi tersebut di lantai bursa, maka BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
b. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
c. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
5. BuyBack 12 Saham BUMN
BUMN akan melakukan buyback terhadap 12 emiten pelat merah dengan nilai komitmen senilai Rp7 triliun hingga Rp8 triliun. Buyback, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap sesuai strategi masing-masing perusahaan.
Emiten-emiten dimaksud, yakni
1. PT Bank Mandiri Tbk
2. PT Bank BRI Tbk
3. PT Bank BNI Tbk
4. PT Bank Tabungan Negara BTN Tbk
5. PT Wijaya Karya Tbk
6. PT Adhi Karya Tbk
7. PT PT Pembangunan Perumahan Tbk
8. PT Jasa Marga Tbk
9. PT Waskita Karya
10. PT Aneka Tambang Tbk
11. PT Bukit Asam Tbk
12. PT Timah Tbk
(Kurniasih Miftakhul Jannah)