Baca Juga: Jaga Rupiah, BI Pangkas GWM Valas dari 8% Jadi 4%
BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas) melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"PADG ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020," demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis Bank Indonesia di Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)