JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan meminimalkan risiko tersebarnya corona virus disease (Covid-19). Di mana virus tersebut kian menyebar di Indonesia.
Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan oleh Sektor Jasa Keuangan:
1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain:
Baca Juga: Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Demikian dilansir dari keterangan OJK, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
(Feby Novalius)