JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di rumah. Hal ini akan berlangsung sampai 31 Maret 2020.
“Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” demikian dikutip dari Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Sesuaikan Sitem Kerja PNS, Pelayanan Publik Tetap Efektif di Tengah Virus Corona
Menpan RB juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Ditunda
Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.
ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.
(Feby Novalius)