JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di Lingkungannya. Di mana, hal ini dilakukan selama proses pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Untuk tetap memaksimalkan kinerja pegawai, BKN membuat mekanisme 50% pegawai BKN bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah per unit kerja di BKN. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus dengan tetap memperhatikan aspek kinerja PNS,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Proses Verifikasi dan Validasi Kebutuhan PNS pada 17-24 Maret 2020 Dibatalkan
Penetapan komposisi 50% pegawai dapat bekerja dari rumah juga memperhatikan aspek sejumlah layanan publik milik BKN telah dapat dilakukan secara daring/ Online. Misalnya proses verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS dan data kebutuhan PNS.