Pasien Virus Corona Bakal Dicover BPJS Kesehatan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 15:09 WIB
Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit China. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Pasien yang terkena virus corona atau Covid-19 akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, hal ini menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya. Hal ini menyebakan Rumah Sakit (RS) paling mendapat tekanan dan merasakan beban besar di tengah penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Kata Menkeu hingga Ketua MPR soal Iuran BPJS Kesehatan yang Batal Naik

"Jadi kami susun Perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penganan covid-19. Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien yang terdampak Covid di RS," tuturnya, dalam video conference di YouTube, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Fakta Menarik soal Transparansi Gaji BPJS Kesehatan

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Kesehatan memang sudah menyiapkan sejumlah anggaran untuk menangani pasien virus corona. Namun, besaran anggaran itu pun bergantung seberapa besar jumlah kasus yang harus ditanggung.

Oleh karena itu, dalam Perpres Jaminan Kesehatan akan diatur pembiayaan dan meminta BPJS Kesehatan ikut dilibatkan dalam hal pembiayaan pasien virus corona.

"BPJS diminta ikut mengcover sehingga akuntabilitas bisa dipertanggujawabkan," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya