Sektor Industri yang Mendapatkan Insentif Harga Gas akan Ditambah

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 16:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan insentif berupa penurunan harga gas industri mulai 1 April mendatang. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2016, ada sekitar 8 sektor industri dan 88 perusahaan yang menikmati insentif tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, dalam rapat terbatas tersebut sebenarnya ada sekitar 430 perusahaan yang diusulkan untuk bisa mendapatkan insentif gas tersebut. Hanya saja dirinya meminta tambahan 325 perusahaan lagi agar bisa mendapatkan insentif tersebut.

Tambahan usulan tersebut, merupakan perusahaan industri merupakan yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut. Sebut saja sektor kertas dan pulp, ban dan sebagainya.

Baca juga: Produksi Mulai Turun, Cadangan Gas RI Kurang dari 2%

"Pada prinsipnya Presiden (Joko Widodo) menyetujui tambahan industri tersebut," ujarnya dalam video confrence di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya