Harga Bawang Bombai Tembus Rp250.000 per Kg, Mendag Akui Tak Normal

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 17:03 WIB
Bawang Bombai (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengakui kenaikan harga bawang bombai masuk kategori tidak normal. Pasalnya, kenaikan harga bawang bombai sudah mencapai 100%. Tercatat harga bawang bombai mencapai Rp250.000 per kg.

“Harga bawang bombai juga tidak normal. Kenaikannya melebihi 100% untuk itu pada hari ini saya akan mengambil kebijakan berkaitan dengan bawang bombai,” kata Mendag dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Naiknya Harga Bawang Putih Jadi Biang Kerok Inflasi Februari 0,28%

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah membebaskan persetujuan impor bawang putih dan bawang Bombai. Hal ini sebagai upaya menekan harga bawang putih dan bawang Bombai yang naik tajam.

Aturan ini akan diundangkan hari ini dan mulai berlaku besok, 19 Maret 2020. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha yang sudah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor bawang putih dan bawang Bombai kepada Kemendag.

Baca Juga: Benarkah Virus Korona Bikin Harga Bawang Putih Mahal? Ini Faktanya

Mendag menjelaskan, aturan pembebasan persetujuan impor ini akan mempermudah pengusaha untuk melakukan impor. Menurutnya, komoditas bawang putih dan bawang Bombai ini bisa masuk sekira 10 hari ke depan.

“Masuknya kurang lebih 1-2 minggu, ya 10 hari lah karena mereka butuh waktu untuk pengiriman, pembebasan impor bawang putih dan bawang Bombai ini sampai 31 Mei saja jadi tidak dalam jangka panjang,” tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya