Harga Gas Industri Turun 1 April, Bagaimana Nasib Penerimaan Negara?

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 17:05 WIB
Pipa Gas (Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan agar harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata USD 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden No.40 Tahun 2016 tentang harga gas industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, berdasarkan Perpres, harga gas industri harus bisa diturunkan antara USD4 hingga 4,5 per mmbtu. Selain itu, biaya transprotasi dan distribusi juga harus bisa diturunkan antara USD1 hingga 1,15 mmbtu.

 Baca juga: Sektor Industri yang Mendapatkan Insentif Harga Gas akan Ditambah

"Bahwa yang di hulu harus bisa diturunkan antara USD4 hingga 4,5 per mmbtu," kata Arifin dalam vide conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya